Pada penghargaan Kota Pro Investasi Tahun 2008 Propinsi Jawa Tengah, ada sesuatu yang menarik dari statement Walikota Solo, sang peringkat pertama Kota Pro Investasi Jawa Tengah. Walikota muda itu menyatakan bahwa sebagian besar jenis investasi yang “moncer” di kota yang ia pimpin berasal dari jenis industri kreatif.
Jenis industri apa pula itu, dalam hati saya. Bayangan saya sebelumnya, pasti industri yang erat kaitannya dengan industri hiburan. Tidak salah juga sebenarnya analisis itu, karena sebagai “hidangan utama” presentasi selama 10 menit lebih dipusatkan pada bagaimana sang Walikota menciptakan zona wisata kuliner Gladak Langen Bogan atau yang populer disebut Galabo.
Istilah industri kreatif kemudian saya dengar lagi ketika saya mengikuti rapat anggota jaringan City Net di Hotel Borobudur Jakarta pada akhir tahun 2008. Erna Witoelar yang menjadi penasihat organisasi jejaring kerjasama kota seluruh dunia untuk chapter Asia Pasifik itu mengemukakan mengenai model industri kreatif yang ia nilai berhasil di Tomohon, Gorontalo. Lalu apa gerangan jenis industri kreatif yang ia maksudkan? Ternyata, Tomohon yang waktu itu diwakili sendiri oleh Walikota yang kebetulan juga masih muda, memaparkan mengenai festival bunga tahunan yang juga berjaya dan diminati oleh para penanam modal.
Rasa penasaran saya akhirnya mengarahkan saya pada diskusi menarik dengan para peserta rapat saat itu mengenai definisi dari industri kreatif, khususnya yang bisa dikaitkan dengan upaya menggalakkan penanaman modal di daerah. Dari diskusi yang cukup “pejal dan berkeringat”, sampailah saya pada suatu kesimpulan bahwa industri kreatif adalah jenis industri yang tidak dapat dikategorikan secara konvensional dengan ukuran-ukuran ekonomis yang konvensional pula. Misalnya, pada investasi zona kuliner Galabo, secara real hanyalah berupa konsep zona kuliner yang tidak melibatkan unsur fisik sama sekali. Ya, hanya konsep dan privillege yang dimiliki pemerintah setempat yang kemudian dikerjasamakan dengan pemilik modal yang keuntungannya dishare antara pemerintah daerah dengan penanam modal.
Tentu berbeda jauh dengan konsep penanaman modal di bidang pemerintahan yang konvensional yang umumnya melibatkan aset pemerintah yang dikerjasamakan, baik dalam bentuk sewa, build operate transfer (BOT), kerjasama operasional (KSO) dan sebagainya. Konsep-konsep kerjasama tersebut sudah “tidak musim”, mengingat proses panjangnya yang harus melibatkan pihak legislatif dan tentu saja rawan penyimpangan, bahkan tidak jarang melibatkan “biaya-biaya siluman” yang lebih banyak merugikan investor daripada menguntungkan investor.
Konsep industri kreatif yang berhasil diterapkan Tomohon misalnya, tidak melibatkan satu aset pemerintah pun, sehingga kepentingan-kepentingan sempit yang sarat membungkus proses investasipun bisa diminimalisir. Di samping itu, proses penanaman modal konvensional yang harus melewati proses lelang layaknya pengadaan barang/ jasa pemerintah dapat lebih diefisienkan, bagaimana tidak, jenis industri yang hanya berupa konsep, ide dan privillege, meskipun harus melewatkan mekanisme pengumuman pelelangan, tetap saja sulit diterjemahkan oleh perusahaan investasi yang sekedar berlevel “broker”, karena seperti halnya jenis pengadaan jasa konsultansi, maka beauty contest, usulan teknis benar-benar dapat “memeras” peminat lelang hanya pada pelaku investasi yang tidak hanya siap dana, namun juga siap konsep. Dengan kata lain, faktor kesulitan dan kerumitan pada industri kreatif telah menciptakan mekanisme “seleksi alam” tersendiri yang akhirnya hanya menyisakan yang terbaik bagi peluang investasi pemerintah daerah.
Melihat banyaknya pemerintah daerah yang berhasil serta mendapat penghargaan atas keberaniannya mengembangkan industri kreatif sebagai primadona investasi yang mampu memobilisasi dana publik sebagai alternatif lain pembiayaan pembangunan daerah serta penciptaan lapangan kerja baru, nampaknya di masa yang akan datang pemerintah daerah harus mulai mengalihkan prioritas investasinya pada jenis industri ini. Untuk kota Semarang misalnya, pada perhelatan Semarang Business Forum (Sembiz) 2009 coba dijajaki fasilitasi pada proyek pengembangan piranti lunak business machine yang berbasis teknologi informasi komunikasi untuk memberi wadah komunikasi interaktif, wadah promosi dan juga wadah transaksi bisnis yang dilakukan di dunia maya secara cepat dan on line.
Gejala ini bukannya tanpa dampak, karena seperti umumnya investasi konvensional upaya ini harus diinterkoneksi pula dengan lingkungan strategis yang dimiliki masing-masing daerah. Solo misalnya, saat mewujudkan Galabo membutuhkan 60 kali pertemuan agar zona kuliner tradisional yang dimaksud benar-benar dapat menjadi ikon industri baru Solo, tidak sekedar menempel layaknya kain perca yang akan mengganggu planologi kota. Interkoneksi dengan lingkungan strategis juga diharapkan dapat menciptakan investasi yang sustainable dan self developed dengan intervensi pemerintah yang minimal dan pencemaran lingkungan yang minimal pula.
Akhirnya, apapun yang bisa menggerakkan perekonomian, baik sektor formal maupun informal memang “worth to try”, apalagi dengan ekses negatif yang minimal dan integritas yang tinggi. Mungkinkah ini merupakan “new breed” dari investasi di era informasi, era ide dan era konsep yang menafikan konsep ruang dan waktu yang sudah santa banal. Poor some water on it and seet it react!