Sebagai statement pembangunan, Pemerintah Kota Semarang memiliki visi mewujudkan Kota Metropolitan Religius yang berbasis perdagangan dan jasa. Suatu tujuan yang definitive dan spesifik dengan 4 kata kunci, yaitu Metropolitan, Religius, Perdagangan dan Jasa.
Kata Metropolitan, merupakan statement mengenai format atau konsep fisik kota Semarang yang mengacu atau berorientasi pada bentuk kota metropolis yang memiliki beragam warna dengan bertumpu pada fasilitas ssosial maupun fasilitas teknis yang modern. Sementara itu, kata religius merupakan statement moral yang menggambarkan konsep psikologis Kota Semarang yang mengacu pada nilai-nilai agamis dimana seluruh pertimbangan yang berkaitan dengan pengembangan kota, akan selalu dilandasi pada nilai-nilai luhur yang didapatkan oleh berbagai agama yang ada dan berkembang di Kota Semarang. Perpaduan dua kata kunci tersebut menghasilkan statement psikologis kota yang berimbang dari segi fisik amupun psikologis, sehingga diharapkan mampu mengarahkan perkembangan kea rah kota besar yang memiliki masyarakat yang sehat, tidak seperti halnya kota-kota besar yang pada umumnya menjadi kota besar dengan memarjinalisasi, ataupun mengesampingkan masyarakatnya, sehingga akhirnya menghasilkan kota besar dengan kondisi psikologis masyarakat yang "sakit".
Sementara perdagangan dan jasa, merupakan statement teknis yang menggambarkan aktifitas utama yang berlangsung di Kota Semarang. Artinya, dari hari ke hari dan waktu ke waktu, senantiasa terjadi aktifitas perdagangan dan jasa di Kota Semarang, sebagai "bahan bakar utama" dari Kota Semarang. Sebagai aktifitas utama dari Kota Semarang, maka Pemerintah Kota semarang merancang konsep pengembangan kota yang tidak hanya dititikberatkan pada aktifitas perdagangan maupun jasa secara langsung, namun juga pada tahapan-tahapan pra maupun fasilitas pendukung dari kegiatan perdagangan dan jasa.
Adapun upaya-upaya tersebut dituangkan ke dalam 2 prinsip utama, yaitu : Mempersiapkan Kota Semarang sebagai kota pro investasi dan mengembangkan infrastuktur yang mendukung upaya-upaya investasi. Mengapa investasi ? Sebagai kota metropolitan yang berbasis pada aktifitas perdagangan dan jasa, Kota Semarang tidak dapat mengandalkan semata-mata pada aktifitas perdagangan dan jasa konvensional. Artinya, konsep perdagangan dan jasa yang merupakan "mesin utama" yang menghidupkan Kota Semarang seyogyanya lebih dititikberatkan pada aktifitas perdagangan dan jasa modern yang tidak terbatas pada pertukaran komoditas riil, seperti jual beli barang atau pemanfaatan jasa, akan tetapi juga dikembangkan pada aktifitas jual beli capital atau modal atau pemanfaatan jasa yang berkaitan langsung dengan bidang usaha keuangan, baik yang berskala regional maupun internasional.
Untuk mendukung, upaya peningkatan penanaman modal di Kota Semarang, sebagai regulator dari kehidupan ekonomi, Pemerintah Kota Semarang seyogyanya merancang berbagai kebijakan yang mendukung, secara langsung maupun tidak langsung kemudahan dalam berinvestasi di Kota Semarang. Seperti halnya best practice yang dapat dicermati di kawasan Asia Tenggara, misalnya di Vietnam, maka hal mendasar dari upaya peningkatan investasi adalah deregulasi ataupun simplikasi ataupun kemudahan dalam bidang perijinan. Hal ini berkaitan erat dengan prinsip investasi atau penanaman modal yang merupakan upaya mobilisasi dana atau modal dari suatu tempat ke tempat tujuan.
Adanya mobilisasi atau pergerakan dana itu membutuhkan kemampuan penanganan dokumen administrasi yang rumit dan birokratis, terlebih-lebih apabila mobilisasi tersebut melibatkan unsur waktu dan ruang yang panjang. Oleh karena itu, apabila prinsip mobilisasi tersebut dapat ditekan sedemikian rupa, maka secara logis upaya investasi tidak akan mengalami kendala berarti, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan penanganan dokumen administrasi, sehingga di satu sisi upaya penanaman modal dapat dilakukan secara rapi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hokum.
Bicara masalah deregulasi perijinan di Kota Semarang, maka dimulai pada pra penyelenggaraan Semarang Pesona Asia (SPA) 2007, Pemerintah Kota Semarang telah meluncurkan Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yang menerapkan sistem pelayanan perijinan yang dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah.
Dengan diberlakukan sistem OSS, maka proses perijinan diharapkan dapat dilewati dengan mudah, karena permohonan ijin tidak membutuhkan pengetahuan khusus seperti sebelumnya, karena seluruh kegiatan pemprosesan ijin, apabila dikaitkan dengan investasi hanya dilakukan di satu unit kerja, sehingga pemohon tidak perlu berhubungan dengan unit kerja teknis yang berwenang untuk mendapatkan surat-surat ijin, terlebih-lebih apabila pemohon tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai struktur pemerintahan Kota Semarang.
Sistem ini tentu saja mampu memangkas waktu perijinan, karena apabila sebelumnya diperlukan mobilisasi data dan dokumen yang ulang-alik, rumit dan birokratis, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan surat ijin, apalagi apabila diperlukan koordianasi diantara unit-unit kerja yang berwenang terhadap perijinan dalam satu unit kerja, maka waktu yang dibuthkan untuk memobilisasi data dan dokumen dari satu unit kerja ke unit kerja yang lain dapat dikurangi, bahkan dapat dihilangkan, karena semuanya dilakukan di tempat yang sama. Akhirnya, biaya yang dibutuhkan untuk mengelola perijinanpun akhirnya juga dapat ditekan, karena batas ruang dan waktu yang sebelumnya muncul dalam kaitannya dengan mobilisasi data dan dokumen dapat dikurangi, sehingga pada akhirnya mengurangi biaya dan efisiensi.
Di samping menyususn kebijakan yang mempermudah investasi, Pemerintah Kota Semarang seyogyanya juga harus menyiapkan infrastruktur yang dapat mendukung peningkatan investasi. Oleh karena upaya investasi sangat erat kaitannya dengan mobilisasi, baik dana maupun komoditas, maka infrastruktur vital yang harus mendapat perhatian khusus adalah sarana dan prasarana transportasi, baik darat, laut, maupun udara yang dapat mengurangi ruang dan waktu, sehingga dapat meningkatkan keyakinan para pelaku investasi, khususnya pada pelaku investasi yang bertaraf internasional.
OSS DAN INFRASTRUKTUR INVESTASI
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, untuk mewujudkan Kota Metropolitan Religius yang Berbasis Perdagangan dan Jasa, maka harus mampu meningkatkan investasi di Kota Semarang. Hal ini berkaitan erat dengan sendi kehidupan ekonomi Kota Semarang yang sangat bergantung pada aktifitas perdagangan dan jasa. Sementara itu, sebagai kota metropolitan, semarang tidak hanya bertumpu pada aktifitas perdagangan dan jasa konvensional yang semata-mata berkutat pada aktifitas jual beli, baik barang maupun jasa. Seiring dengan perkembangan jaman, maka aktifitas perdagangan dan jasa tidak hanya terbatas pada komoditas riil saja, karena pada akhirnya komoditas yang diperjual belikan juga meliputi komoditas non riil, seperti modal dan capital.
Oleh karena itu, ada dua hal penting yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan aktifitas investasi, yaitu merancang kebijakan pemerintah yang dapat memberikan kemudahan untuk berinvestasi dan pengembangan infrastruktur kota yang mendukung aktifitas investasi atau penanaman modal, baik secara langsung maupun tidak langsung.
ONE STOP SERVICE
Untuk kawasan Asia maupun Asia Tenggara, maka upaya peningkatan investasi dapat dilihat dari segi best practices di dua Negara yaitu Cina dan Vietnam, yang mampu meningkatkan nilai investasi dalam tempo waktu yang singkat. Di dua Negara tersebut, upaya peningkatan investasi dapat dicapai dengan cara merancang kebijakan perijinan yang member kemudahan kepada para pelaku investasi, baik yang berskala regional maupun internasional.
Di kota Semarang hal tersebut telah dirintis sejak bulan Agustus tahun 2007, saat menjelang pagelaran internasional SPA 2007. Pada saat itu diluncurkan sisitem pengelolaan perijinan One Stop Service (OSS) yang merupakan sistem perijinan yang lebih cepat, lebih murah dan lebih baik dari sistem sebelumnya dan diharapkan mampu meningkatkan upaya perdagangan dan jasa, khususnya yang berkaitan erat dengan aktifitas investasi.
OSS pada prinsipnya merupakan sistem dimana mekanisme perijinan keseluruhan prosesnya dilakukan di satu unit kerja yang disebut Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). Apabila sebelumnya dikenal sistem Pelayanan Satu Atap, namun proses selanjutnya tetap dilakukan di unit-unit kerja terpisah yang tidak terintegrasi dan tidak terkoordinasisatu sama lain, sehingga justru tidak mempermudah proses perijinan, namun justru memperpanjang proses dan menimbulkan prinsip ekonomi biaya tinggi.
Di terapkannya sistem OSS, memungkinkan mekanisme perijinan dilakukan melalui satu pintu yang digunakan untuk mengajukan permohonan, sekaligus menerima produk perijinan yang berupa dokumen-dokumen perijinan yang seluruhnya berjumlah 52 jenis, baik perijinan maupun non perijinan. Hal ini dimungkinkan, karena pada OSS, seluruh unit kerja yang memiliki kewenangan perijinan terintegrasi dalam unit kerja PPTSP yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Pemberdayaan BUMD dan Aset Daerah (BKPM PB & A) Kota Semarang, sehingga proses mobilisasi data dan dokumen yang sebelumnya harus melewati lalu lintas yang rumit, panjang dan birokratis dapat dipangkas sedimikian rupa, sehingga menghasilkan produk mekanisme perijinan yang efisien dari segi waktu, biaya dan pelayanan.
Kedepan, mekanisme ini akan terus ditingkatkan dengan memanfaatkan berbagai kemajuan di bidang teknologi, khususnya dibidang teknologi informasi, seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah yang berhasil menerapkan sistem mobilisasi data dan dokumen secara elekronik, sehingga pelayanan perijinan dapat dilakukan dengan sangat cepat dan murah, karena mobilisasi dokumen dari satu proses ke proses berikutnya hanya dilakukan dengan menggunakan data-data meupun dokumen yang telah diubah menjadi data maupun dokumen elektronik, bukan lagi data ataupun berkas dokumen kertas yang membutuhkan waktu dan ruang yang cukup besar. Disampin itu, pemanfaatan teknologi informasi dan jaringan komputer perijinan dapat menekan biaya produksi secara signifikan, karena denag sendirinya akan terjadi efisisensi yang tinggi, khususnya dalam hal biaya yang berkaitan erat dengan pengelolaan data dan berkas dokumen yang bersifat Hard Copy. Adapun data ataupun berkas dokumen hanya akan ditemui pada hasil akhir ataupun produk jadi dari keseluruhan proses perijinan, yaitu penerbitan dokumen perijinan itu sendiri.
Dengan konsep OSS, beserta pengembangannya tersebut, maka Kota Semarang diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada para pelaku investasi, dimana pada akhirnya nanti akan meningkatkan nilai investasi di Kota Semarang.
INFRASTRUKTUR INVESTASI
Disamping kebijakan pemerintah Kota Semarang yang memberikan kemudahan bagi para pelaku investasi, maka tidak kalah penting untuk meningkatkan investasi adalah ketersediaan infrastruktur kota yang mendukung secara langsung maupun tidak langsung upaya peningkatan investasi. Infrastruktur yang secara tidak langsung sangat berkaitan erat dengan upaya peningkatan nilai investasi adalah sarana dan prasarana transportasi, karena pada dasarnya, investasi sangat berkaitan erat dengan upaya mobilisasi capital atau modal dari satu tempat ke tempat lainnya. Oleh karena itu, diperlukan dukungan yang prima dari sarana transprotasi , baik transportasi darat, laut maupun udara untuk menekan kesenjangan ruang dan waktu dari para pelaku investasi dengan asset mereka yang berada di Kota Semarang.
Di samping sarana transportasi, ketersediaan kawasan industri juga sangat dibutuhkan, karena dengan skema investasi pada aktivitas perdagangan dan jasa, maka banyak industri yang tumbuh akan berorientasi pada aktifitas ekspor atau pengiriman komoditas ke luar negeri. Adanya pemberlakuan peraturan yang bersifat internasional bagi pengiriman komoditas ke luar negeri menimbulkan desakan kebutuhan yang tinggi akan kawasan-kawasan industri, khususnya yang menerapkan sistem berikat atau bonded zone, dimana komoditas yang akan dikirim di luar negeri cukup diproses secara administratif didalam kawasan industri untuk siap dikirim ke negara tujuan, tanpa harus melewati verifikasi administrasi lagi di tempat lain di luar kawasan tersebut.
Sarana Transportasi
Meskipun terdapat 3 moda transportasi yang dapat dimanfaatkan untuk perdagangan, yaitu transportasi darat, laut dan udara, transportasi laut nampaknya merupakan moda primadona bagi aktivitas perdagangan internasional, karena dianggapa sebagai moda transportasi yang paling ekonomis. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Semarang telah mulai mencermati upaya pengembangan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Selama ini, Tanjung Mas sebenarnya telah melayani rute perdagangan internasional, namun seiring berjalannya waktu, infrastuktur yang tersedia pada pelabuhan tersebut dianggap sudah tidak memadai lagi. Khususnya pada keterbatasan kemampuan pelabuhan untuk kepentingan sandar kapal-kapal kargo internasional ukuran besar yang melayani transaksi impor maupun ekspor. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Semarang dengan melibatkan PT. Pelindo dan seluruh stakeholders transportasi laut berupaya melakukan pengembangan pelabuhan denagn memajukan dermaga ± 1 km, sehingga mampu melayani kepentingan sandar kapal-kapal kargo besar yang selama ini hanya dapat dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ataupun Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Di samping itu, dengan rencana pengembangan pelabuhan, diharapkan masyarakat dan lingkungan sosial di wilayah pelabuhan juga dapat merasakan dampak positif keberadaan pelabuhan, karena dengan meningkatkan aktifitas perdagangan internasional di pelabuhan, maka dengan sendirinya wilayah pelabuhan yang selama ini kurang dapat merasakan dampak positif keberadaan pelabuhan juga dapat ikut mengecap keuntungan dari dampak peningkatan aktifitas perdagangan internasional yang berlangsung di pelabuhan.
Kawasan Industri
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, aktifitas perdagangan ekspor maupun impor mendapat perlakuan yang cukupat secara internasional, oleh sebab itu, para pelaku industri yang memiliki orientasi ekspor maupun impor sangat membutuhkan adanya kawasan industri berikat atau bonded industrial zone yang memiliki kewenangan untuk menangani masalah administrasi ekspor maupun impor dari dalam kawasan, tanpa harus melewati proses administrasi tambahan lagi di luar kawasan.
Untuk itu, telah dirancang pembangunan kawasan industri dengan luas ± 5.000 ha di wilayah Sayung, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal, Propinsi Jawa Tengah. Rencana ini diintegrasikan dengan rencana pengembangan Pelabuhan Laut Tanjung Mas yang telah dibahas sebelumnya. Dengan dimajukannya dermaga pelabuhan Tanjung
Mas, maka dermaga pelabuhan akan semakin mendekati wilayah Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Di kedua wilayah tersebut, nantinya akan dibangun bonded industrial zone yang memberlakukan satu pintu masuk maupun keluar yang dapat langsung mengakses Pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang jaraknya semakin dekat, akibat majunya dermaga.
Pada pintu tersebut nantinya juga akan dibangun berbagai fasilitas pendukung, seperti pasar tradisional, pasar modern seperti mall atau pertokon, perkantoran, sekolah dan tempat hiburan untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah sekitar pelabuhan maupun wilayah sekitar Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Di samping itu, wilayah tersebut juga akan dibangun rumah susun yang ditujukan bagi kepentingan pekerja yang sebagian besar aktifitas kerjanya berlangsung di Pelabuhan Tanjung Mas ataupun Bonded Industrial Zone.
Kerjasama Regional
Rencana pengembangan yang telah dibahas sebelumnya telah menyebutkan dua kabupaten yang merupakan hinterland (wilayah pendukung) bagi Kota Semarang, yaitu Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal. Secara formal, kedua wilayah tersebut telah memiliki kerjasama resmi dalam bidang pemerintahan dengan Kota Semarang dalam bentuk kerjasama resmi Kendal, Demak, Ungaran, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur). Namun dengan rencana tersebut, maka kerjasama resmi bidang pemerintahan yang selama ini telah dilakukan nampaknya harus dikembangkan lagi ke arah yang lebih fungsional, salah satunya adalah kerjasama peningkatan investasi dalam hal pengembangan Pelabuhan Tanjung Mas dan pembangunan Bonded Industrial Zone di kedua wilayah tersebut.
Namun, kerjasama resmi antar wilayah Kota Semarang tidak hanya Kedungsepur, karena Kota Semarang juga tercatat pada kerjasama regional Yogyakarta, Solo, Semarang (Joglosemar). Kesemua kerjasama regional tersebut seyogyanya dapat dioptimalkan, tidak sebatas pada kerjasama organisasi pemerintahan saja, namun juga kerjasama yang bersifat fungsional dalam bidang peningkatan aktifitas perdagangan, seperti misalnya Kota Semarang yang sudah kekurangan lahan industri dapat bekerjasama dengan wilayah lain dalam kerjasama regional Kedungsepur maupun Joglosemar dalam hal penyediaan lahan kawasan industri yang diintegrasikan dengan Pelabuhan Tanjung Mas ataupunBandara Internasional Ahmad Yani yang berada di Kota Semarang, sehingga kerjasama yang terwujud tidak semata-mata bersifat formal, namun juga bersifat fungsional yang timbul dari adanya rasa saling membutuhkan di antara wilayah yang tergabung dalam beberapa kerjasama regional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar